Peserta BPJS Dapat Bonus Rp 15 Juta: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Kabar gembira datang bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui salah satu program unggulannya, kini peserta aktif berkesempatan menerima manfaat hingga Rp 15 juta. Program ini merupakan bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia.
Apa Itu Manfaat Rp 15 Juta dari BPJS?
Manfaat yang dimaksud berasal dari Program Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski terdengar menyeramkan karena berkaitan dengan kematian, program ini justru sangat penting karena memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Salah satu komponen dari JKM adalah beasiswa pendidikan untuk anak peserta, yang nilainya bisa mencapai Rp 15 juta bahkan lebih, tergantung jenjang pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Manfaat Program JKM
Berikut beberapa manfaat utama dari program ini:
• Santunan Kematian: Rp 20 juta
• Santunan Berkala (diberikan sekaligus): Rp 12 juta
• Biaya Pemakaman: Rp 10 juta
• Beasiswa untuk Anak: Hingga Rp 174 juta untuk dua anak (termasuk Rp 15 juta untuk pendidikan dasar)
Artinya, total manfaat yang bisa diterima oleh keluarga peserta bisa mencapai lebih dari Rp 200 juta. Tapi khusus beasiswa, dana Rp 15 juta biasanya diberikan untuk jenjang SD hingga SMP, dan akan meningkat jika anak melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi.
Syarat Mendapatkan Dana Rp 15 Juta
Agar bisa memperoleh manfaat ini, berikut syarat-syarat utamanya:
1. Peserta adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 3 tahun.
2. Kepesertaan aktif saat meninggal dunia.
3. Anak peserta masih dalam usia sekolah (maksimal 23 tahun dan belum menikah).
4. Ahli waris mengajukan klaim melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses klaim dapat dilakukan dengan membawa dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akta kematian, serta bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim manfaat ini dapat dilakukan melalui:
• Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
• Layanan online melalui situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Setelah proses verifikasi selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris yang sah.
Jangan Lewatkan, Ini Hak Peserta!
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak atas manfaat ini. Padahal, iuran yang dibayarkan tiap bulan sudah mencakup perlindungan berharga seperti ini.
Program ini bukan hanya bentuk jaminan, tetapi juga bukti bahwa negara hadir melindungi masa depan keluarga para pekerja. Oleh karena itu, jangan anggap remeh keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaat yang diberikan sangat besar saat dibutuhkan.
Manfaat dana Rp 15 juta dari BPJS bukan isapan jempol. Ini adalah bagian dari perlindungan yang sah bagi para peserta aktif. Jadi, pastikan Anda dan keluarga terdaftar dengan benar, iuran rutin dibayarkan, dan ketahui hak-hak Anda sebagai peserta. Jangan tunggu sampai terlambat—informasi ini bisa menjadi penyelamat di masa sulit.