Ormas Bermasalah Jadi Sorotan: Kemendagri Minta Pemda Bertindak Cepat
Organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban melibatkan kelompok-kelompok yang beroperasi tanpa pengawasan yang ketat. Merespons situasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap ormas bermasalah dan meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk proaktif melakukan pengawasan dan penindakan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah, sekaligus memastikan bahwa ormas benar-benar menjalankan fungsi sosial secara sehat dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Ormas Tak Bisa Kebal Hukum
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menyatakan bahwa tidak ada ormas yang kebal hukum. Jika ditemukan ada ormas yang melakukan aktivitas yang melanggar hukum, menyebarkan paham radikal, atau meresahkan masyarakat, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pembubaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak segan memberikan sanksi jika ormas terbukti merugikan masyarakat atau melanggar aturan. Tetapi langkah pertama harus datang dari pemerintah daerah sebagai garda terdepan,” ujar pejabat tersebut dalam konferensi pers pekan ini.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Pemda diminta untuk tidak ragu melakukan monitoring terhadap aktivitas ormas di wilayah masing-masing, baik dari sisi legalitas, kegiatan lapangan, hingga laporan masyarakat. Banyak kasus menunjukkan bahwa ormas bermasalah kerap luput dari pengawasan karena kurangnya koordinasi dan dokumentasi yang baik di tingkat daerah.
Kemendagri juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan peringatan, melakukan pembekuan sementara, dan mengajukan pembubaran ke pusat bila ditemukan pelanggaran serius.
Masyarakat Diimbau Aktif Melapor
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan ormas yang dianggap meresahkan atau tidak sesuai dengan prinsip hidup berbangsa. Pemerintah membuka kanal pengaduan melalui instansi terkait, termasuk Dinas Kesbangpol di daerah, untuk menjaring informasi dari masyarakat secara langsung.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses ini. Pemerintah tidak mungkin mengawasi semuanya tanpa partisipasi warga,” ujar salah satu pejabat Kemendagri.
Menjaga Demokrasi yang Tertib
Kemendagri menegaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari sistem demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berada dalam koridor hukum dan etika publik. Ormas yang justru menjadi alat provokasi, kekerasan, atau kepentingan sempit segelintir kelompok, tidak boleh diberi ruang tumbuh.
Langkah pengetatan pengawasan terhadap ormas bermasalah juga menjadi upaya memperkuat ketahanan nasional dari ancaman disintegrasi, intoleransi, dan kekacauan sosial.
Sorotan terhadap ormas bermasalah menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi masyarakat untuk tetap berada dalam jalur konstitusional. Dengan sinergi antara Kemendagri, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan ruang publik Indonesia dapat tetap kondusif, inklusif, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan oleh kelompok tertentu.