Fiona Dipanggil Lagi: Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memeriksa Fiona Panjaitan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah. Pemanggilan Fiona ini menjadi babak lanjutan dari penyidikan yang menyasar sejumlah pihak atas dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Kemendikbudristek.
Kembali ke Meja Pemeriksaan
Fiona diketahui telah beberapa kali dipanggil sebelumnya oleh Kejagung. Kali ini, ia kembali hadir untuk memberikan klarifikasi lanjutan terkait proses pengadaan dan alur komunikasi internal saat proyek pengadaan laptop senilai triliunan rupiah itu dijalankan.
Sumber di lingkungan Kejagung menyebut, Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat yang terlibat dalam proses strategis kebijakan transformasi digital di sektor pendidikan.
“Pemeriksaan terhadap saksi F dilakukan guna mendalami sejauh mana peran dan pengetahuannya terkait pengadaan laptop, khususnya menyangkut perencanaan dan pemilihan vendor,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Proyek Digitalisasi yang Jadi Sorotan
Pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek menjadi bagian dari upaya digitalisasi pendidikan yang digagas pemerintah sejak 2021. Sayangnya, program mulia ini justru dituding sarat penyimpangan, mulai dari dugaan penggelembungan harga, pemilihan penyedia barang yang tidak transparan, hingga distribusi perangkat yang tidak sesuai spesifikasi.
Kejagung menyoroti adanya indikasi kolusi dalam penunjukan vendor serta potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis. Hingga saat ini, penyidikan telah menyeret beberapa pihak ke proses hukum dan masih terus berkembang.
Nama Besar Ikut Terseret
Pemanggilan Fiona menambah daftar panjang nama-nama pejabat yang ikut terseret dalam kasus ini, langsung maupun tidak langsung. Sebagai mantan stafsus Mendikbudristek, Fiona disebut-sebut memiliki akses terhadap proses kebijakan dan eksekusi program. Meski status hukumnya masih sebagai saksi, keterlibatan tokoh yang pernah menjadi bagian dari tim elite Nadiem ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pejabat tinggi mengetahui atau bahkan terlibat dalam praktik korupsi ini?
Kejagung sendiri belum mengindikasikan adanya pemanggilan terhadap Nadiem Makarim, namun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan.
Publik Menuntut Transparansi
Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama karena menyangkut dunia pendidikan dan dana besar yang seharusnya digunakan untuk kemajuan sekolah. Banyak pihak mendesak agar Kejagung menindak tegas semua pelaku tanpa tebang pilih, sekaligus mendorong pembenahan sistem pengadaan barang di kementerian.
Organisasi masyarakat sipil dan akademisi juga menyuarakan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program digitalisasi, agar tidak menjadi ladang korupsi baru di era modernisasi pendidikan.
Pemanggilan ulang terhadap Fiona Panjaitan menandai keseriusan Kejaksaan Agung dalam menelusuri seluruh rantai pelaku dalam dugaan korupsi laptop Kemendikbudristek. Di tengah harapan besar terhadap transparansi dan akuntabilitas, publik kini menanti langkah nyata untuk membersihkan sektor pendidikan dari praktik koruptif — karena masa depan generasi bangsa tidak boleh dikorbankan oleh segelintir kepentingan.