Drama COD Berujung Jeruji: Duo Wanita Tertangkap dalam Perampokan Logam Mulia di Jakut
Jakarta Utara – Sebuah kasus perampokan bermodus cash on delivery (COD) kembali menggegerkan masyarakat. Dua wanita berhasil diamankan polisi setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian logam mulia di wilayah Jakarta Utara. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pelaku jual beli daring agar lebih berhati-hati.
Modus Berani di Balik Transaksi COD
Kejadian bermula saat korban, seorang penjual logam mulia, menerima pesanan melalui aplikasi jual beli daring. Pembeli, yang belakangan diketahui adalah salah satu tersangka, mengajukan metode pembayaran COD. Pertemuan pun disepakati di sebuah lokasi yang cukup ramai untuk memastikan keamanan transaksi.
Namun, alih-alih transaksi berjalan lancar, situasi berubah menjadi mencekam. Kedua tersangka dengan cepat melancarkan aksinya. Salah satu dari mereka berpura-pura memeriksa logam mulia yang ditawarkan, sementara rekannya mengalihkan perhatian korban. Dalam hitungan detik, logam mulia senilai puluhan juta rupiah berhasil dirampas, dan keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Tim kepolisian Jakarta Utara bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi mata, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 48 jam, kedua wanita tersebut diringkus di sebuah kontrakan di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek setempat, Kompol Dwi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan berjalan cukup dramatis. “Saat penggerebekan, kedua tersangka mencoba mengelak dan membantah tuduhan. Namun, barang bukti berupa logam mulia dan pakaian yang digunakan saat kejadian ditemukan di lokasi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena modus COD yang selama ini dianggap aman justru dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi, terutama dengan orang yang belum dikenal. “Pilih lokasi yang benar-benar aman, seperti di kantor polisi atau tempat dengan pengawasan ketat. Jangan ragu membatalkan transaksi jika merasa ada yang mencurigakan,” tambah Kompol Dwi.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Perampokan bermodus COD ini menambah daftar panjang kejahatan yang terjadi di era digital. Meskipun teknologi semakin memudahkan aktivitas jual beli, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan. Drama yang diawali dengan janji transaksi berujung pada jeruji besi, menandai akhir dari petualangan kriminal kedua wanita tersebut.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu memprioritaskan keamanan.